PINRANG,DELIK88.com-Masa tenang sudah masuk,pemilihan Gubernur,Bupati, Walikota dan Wakilnya sudah dipeluk mata,pemilihan Pilkada Serentak 2024 diselenggarakan diseluruh wilayah,yakni 37 provinsi dan 508 Kabupaten/Kota di Indonesia akan menggunakan hak pilihnya dalam pesta demokrasi pada 27 November 2024.
Namun, hiruk pikuk kampanye oleh pihak para calon Gubernur, Bupati, Walikota dan Wakilnya beserta tim sudah dilarang sejak hari ini Minggu ,24/11/2024 masuk masa tenang selama tiga hari.
Masa tenang ini berdasarkan dalam peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada serentak 2024,masa tenang ini akan berlangsung selama tiga hari.
Hal ini sama dengan pemilu dan pilkada sebelumnya,masa tenang dilarang untuk digunakan sebagai waktu kampanye dalam bentuk apa pun.
Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Nomor 13 tahun 2024,tentang kampanye Pilkada,selama masa tenang,semua media baik cetak, elektronik,daring,media sosial maupun lembaga penyiaran,dilarang menyiarkan iklan atau konten yang berkaitan citra diri peserta pilkada.
Masa tenang bertujuan memberi kesempatan bagi para pemilih berpikir secara tenang dan objektif. Para pemilih diharapkan mempertimbangkan pilihannya tanpa tekanan.
Diharapkan semua pihak agar mematuhi aturan ini demi menjaga Integritas dan ketertiban dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 agar berjalan Aman dan menciptakan kedamaian.
Editor by: Admin